JAKARTA, BERITAHANGAT5 - Andi Analta Amir, kakak angkat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal menceritakan hubungan keluarganya dan Ahok saat bersaksi pada persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (7/3/2017).
Andi Analta Amir ingin mengungkap kepada publik bahwa Ahok memiliki keluarga angkat muslim.
"Kami cuma memberikan masukan terhadap kesaksian kami. Juga dilihat hubungan saya sebagai keluarga Ahok. Apa benar cerita yang saya laporkan itu bahwa saya memang keluarga sama Ahok," kata Andi ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
(Baca: Kuasa Hukum Ahok Siapkan 15 Sampai 20 Saksi dan Ahli)
Andi mengatakan tak ada persiapan khusus menghadapi sidang nanti. Yang jelas, kata Andi, dirinya siap berargumen terkait dugaan penodaan agama yang menjeret Ahok.
"Saya cuma mau beritahu bahwa yang namanya pidato penistaan agama itu harus ada bukti materil, dari niat itu kita lihat kejadian, dari dimensi saya tidak ada (penodaan agama)," ujarnya.
Menurut Andi, sejumlah saksi memberatkan yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya terkesan terlalu dipaksakan.
Namun demikian, Andi mengatakan tak akan berupaya membantah atau merontokan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Menurut dia, hakim bisa menilai kualitas kesaksian para saksi tersebut.
Kubu Ahok rencananya menghadirkan tiga saksi dalam persidangan pekan depan. Selain Analta Amir, dua saksi lain adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo dan Eko Cahyono.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.
(Baca: Kakak Angkat Ahok Akan Jadi Saksi Meringankan)
Adapun beberapa saksi pelapor yang sudah dihadirkan oleh JPU seperti Irena Handono, Pedri Kasman, Novel Bamukmin, Muhammad Asroi Saputra, dan lain-lain.
Kemudian saksi ahli yang dihadirkam JPU seperti Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :
Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar